Menu


Korban Wahyu Kenzo Ternyata Juga Ada yang di Luar Negeri

Korban Wahyu Kenzo Ternyata Juga Ada yang di Luar Negeri

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih mengungkap bahwa korban penipuan robo trading Wahyu Kenzo tidak hanya di dalam negeri, tetapi ada juga korban yang di luar negeri.

Mulanya ia menuturkan, Fakultas Hukum Unair kedatangan tamu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu topik yang dibahas dan disoroti PPATK adalah terkait kasus penipuan berkedok robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Kasus Robot Trading ATG, Sejumlah Kepala Sekolah dan ASN di Riau Turut Jadi Korban Wahyu Kenzo

"Kebetulan kami kemarin dari Fakultas Hukum Unair itu kedatangan tamu dari PPATK membahas terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kemarin juga kasus kasus yang Wahyu Kenzo ini," kata Toetik kepada Republika.co.id, Rabu (15/3/2023).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Toetik, Ketua Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Kombes Pol Rachmawati juga mengungkapkan rencana kasus yang menjerat Wahyu Kenzo itu akan ditarik ke Mabes Polri. Toetik menjelaskan, alasan penarikan kasus tersebut karena korban penipuan Wahyu Kenzo tidak hanya di dalam negeri, tetapi ada juga korban yang di luar negeri.

"Jadi dibilang itu mau ditarik ke Mabes (Polri) karena korbannya bukan hanya di Malang tapi ada juga yang dari luar negeri. Info terakhir kemarin dari PPATK mau ditarik ke Mabes karena korban dari luar (negeri) juga ada," ujarnya.

Baca Juga: Tipu Ribuan Orang dari Robot Trading ATG, Penerapan Pasal Berlapis buat Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dinilai Tepat

Dalam kasus ini, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga diancam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selanjutnya ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.