Menu


Tipu Ribuan Orang dari Robot Trading ATG, Penerapan Pasal Berlapis buat Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dinilai Tepat

Tipu Ribuan Orang dari Robot Trading ATG, Penerapan Pasal Berlapis buat Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dinilai Tepat

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Jakarta -

Penerapan pasal berlapis untuk Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading ATG dinilai sudah tepat, sebab unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Hal ini seperti penjelasan dari pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Toetik Rahayuningsih.

Toetik menyebut, dilihat dari unsur penipuan, Wahyu Kenzo telah menipu korbannya untuk keuntungan sendiri maupun orang lain.

"Jadi penipuannya jelas. Karena di situ ada maksud untuk keuntungan sendiri atau orang lain kemudian menjanjikan itu kan kalau kita lihat keuntungan yang dijanjikan dari investasi di situ kan luar biasa, sehingga orang tergerak untuk berinvestasi," kata Toetik kepada Republika, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Soal Korban Wahyu Kenzo, Kepala Cabang Disdik Riau: Saya Bukan Anggota Trading

Kemudian terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Toetik unsur-unsurnya juga terpenuhi. Di mana uang yang diperoleh Wahyu Kenzo dari hasil menipu kliennya itu disamarkan dalam bentuk aset. Bahkan sampai yang bersangkutan dijuluki crazy rich Surabaya.

"Pencucian uangnya ya jelas. Karena hasil keuntungan dengan cara tipu-tipu itu kan kemudian dibelikan aset, disamarkan terhadap aset yang dimiliki. Apalagi dia sampai dijuluki crazy rich," ujarnya.

Seperti diketahu, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Di antaranya pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di mana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga diancam pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Riau Telusuri Oknum yang Bikin ASN Ikuti Jejak Wahyu Kenzo

Selanjutnya ada pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.