Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengecam putusan PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Ketua DPP PDIP itu menegaskan, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan tidak bisa diganti.
Hal ini ditegaskan Puan dalam Pidato Pembuka Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan IV DPR Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Dalam Sidang Paripurna tersebut, Puan tidak hadir secara langsung karena sedang menunaikan ibadah umrah. Pidatonya dibacakan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, AHY Curiga Ada Plt Presiden
Dalam pidato itu, Puan mengutip Pasal 22E UUD 1945. "Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa Pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali," kata Lodewijk, membacakan pidato Puan.
Meski sedang berada di Tanah Suci, Puan merasa perlu untuk bicara tegas di forum Sidang Paripurna DPR mengenai Putusan PN Jakpus tersebut. "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional, dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi," tegasnya, seperti dibacakan Lodewijk.
Putri bungsu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini memastikan, DPR memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini. Agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan