Menu


Puan Maharani: Pemilu Wajib Dilakukan 5 Tahun Sekali

Puan Maharani: Pemilu Wajib Dilakukan 5 Tahun Sekali

Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani

Konten Jatim, Jakarta -

Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengecam putusan PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Ketua DPP PDIP itu menegaskan, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan tidak bisa diganti. 

Hal ini ditegaskan Puan dalam Pidato Pembuka Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan IV DPR Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Dalam Sidang Paripurna tersebut, Puan tidak hadir secara langsung karena sedang menunaikan ibadah umrah. Pidatonya dibacakan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, AHY Curiga Ada Plt Presiden

Dalam pidato itu, Puan mengutip Pasal 22E UUD 1945. "Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa Pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali," kata Lodewijk, membacakan pidato Puan.

Meski sedang berada di Tanah Suci, Puan merasa perlu untuk bicara tegas di forum Sidang Paripurna DPR mengenai Putusan PN Jakpus tersebut. "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional, dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi," tegasnya, seperti dibacakan Lodewijk.

Putri bungsu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini memastikan, DPR memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini. Agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Oleh karena itu, diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi Putusan PN Jakpus yang memerintahkan menunda Pemilu. "Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tekan dia.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung perihal sama dengan Puan. Dalam pidato politiknya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, kemarin, AHY menyebut, Putusan PN Jakpus di luar akal sehat. "Putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 tentu mengusik akal sehat dan rasa keadilan kita,” ucap putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu Masih Nyaring, Herzaki Mahendra Puji Pilpres Era Megawati

AHY menyebut, jika putusan itu dilaksanakan, akan membuat kekacauan sistem politik. "Apa iya, ada Plt Presiden? Apa iya, akan ada ratusan Plt anggota DPR dan DPD, serta ribuan Plt anggota DPRD?” tanya AHY.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar menjawab semua kecurigaan ini dengan tegas. Bahtiar memastikan, Pemerintah tak pernah sedikitpun berencana melakukan penundaan Pemilu.

“Pemerintah dari Kemendagri Dirjen Politik, anak buahnya Mendagri yang juga rapat di Menko Polhukam setiap waktu, sampai hari ini tidak ada pikiran tunda-tunda Pemilu itu,” tegas Bahtiar, saat Seminar Nasional Dies Natalis ke-67 IPDN, di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, kemarin

Menurutnya, isu tersebut hanya diucapkan segelintir pihak saja. Sebab, Pemerintah hingga saat ini pun tak pernah melakukan penyusunan aturan terkait penundaan Pemilu.

“Saya sebagai Dirjen Politik, tidak pernah ada pikiran tunda-tunda Pemilu itu. Dan saya pastikan akan kita lawan, saya sebagai Dirjen, siapa pun yang coba-coba melawan konstitusi,” tegasnya.

Ia menyebut, diskusi yang membahas tentang ketatanegaraan memang tidak dilarang. Namun, niat untuk mengubah konstitusi harus dihentikan. Ia pun menggaransi, penundaan Pemilu tidak akan pernah terjadi selama dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Polpum.

“Dia mau diskusi, silakan saja. Namun, hukumnya kan kita yang bikin sebagai pembentuk Undang-Undang dengan DPR. Kita pastikan itu tidak akan pernah terjadi. Maka yang saya janjikan dengan kawan, selama Bahtiar masih Dirjen Polpum tidak akan pernah ada penundaan Pemilu,” pungkas dia.

Dalam menyikapi Putusan PN Jakpus tersebut, KPU sudah secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengajuan banding sudah disampaikan pada Jumat (10/3), dan sudah diterbitkan Akta Pernyataan Banding oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menerangkan, banding tersebut sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi gugatan Partai Prima. KPU tegas menentang penundaan pemilu 2024. “Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” ujarnya.

Memori banding disampaikan KPU melalui Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Andi Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi menerangkan, KPU sudah secara keseluruhan telah menyampaikan seluruh proses dan dokumen banding.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.