Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk memperhatikan apakah namanya masuk sebagai pemilih di Pemilu 2024 mendatang.
Masyarakat yang terdaftar sebagai warga indonesia pun bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika namanya tidak terdaftar, masyarakat bisa membuat laporan ke KPU di daerahnya.
“Saya mengajak mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya di websitenya KPU. Apabila belum terdaftar segera melaporkan ke KPUD setempat,” kata Jokowi usai mengikuti proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: KPU Menolak Laporan Prima Dengan Alasan Sudah Mengulangi Proses Verifikasi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, proses pemutakhiran data pemilih sudah rampung 70 persen di sejumlah provinsi. KPU kini tengah berupaya menuntaskan pemutakhiran data ini hingga batas waktu akhir pada 14 Maret 2022.
“Berdasarkan e-coklit yang kami terima, beberapa provinsi bahkan sudah selesai di atas 75 persen. Di sisa waktu sampai tanggal 14 Maret insya Allah selesai,” ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga. Pantarlih yang berjumlah satu orang per TPS ini melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih potensial dengan fakta lapangan. Hasil coklit di lapangan harus diunggah ke aplikasi e-coklit KPU.
Baca Juga: Penyebab Prima Belum Minta Jalankan Putusan PN Jakpus
Proses coklit ini dilakukan mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Warga yang sudah terverifikasi lewat proses coklit ini nantinya akan dimasukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS), lalu diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Betty mengatakan, proses coklit memang berlangsung selama satu bulan saja, tapi Pantarlih sebenarnya bekerja selama dua bulan. Setelah melakukan coklit selama satu bulan pertama, mereka diminta untuk melakukan pengecekan ulang jika ditemukan data bermasalah. Mereka juga diminta membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) alias panitia tingkat desa/kelurahan menyusun DPS.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO