Menu


Tak Kuat Tahan Nafsu, Pembobol Rumah Ini Lupa Mencuri dan Malah Berbuat Cabul

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pembobol Rumah Ini Lupa Mencuri dan Malah Berbuat Cabul

Kredit Foto: Viva

Konten Jatim, Jakarta -

Polres Gresik menangkap seorang pembobol rumah bukan karena aksi pencurian tapi karena aksi cabulnya terhadap penghuni rumah.

Pelaku yang berinisial TWS (30) tak kuat menahan nafsu hingga membuatnya tak fokus untuk melakukan aksi pencurian.

Peristiwanya sendiri terjadi di kediaman G di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

G adalah seorang perempuan yang tinggal sendiri.

Berdasarkan data dari kepolisian, TWS melancarkan aksinya pada Minggu, 8 Mei 2022, dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Cerita bermula ketika G terbangun dari tidur karena mendengar suara di kamar sebelah tempat korban beristirahat.

G kemudian menghidupkan telepon genggam namun jaringan internet terputus karena wifi ngadat.

Baca juga: Pertamina EP Limau Field Sigap Tangani Insiden Pipa Gas Prabumulih

Bermaksud mengecek wifi, G kemudian keluar dari kamar tidurnya.

Setelah ke luar kamar, G terkejut karena melihat sudah ada TWS di dalam rumahnya.

TWS yang terpergok kemudian langsung mendekap G.

Saat itulah pikiran cabulnya muncul.

Ia membuka paksa baju, celana dalam dan penutup dada yang G kenakan.

G sudah sekuat tenaga ingin melepaskan diri dari cengkraman TWS namun ia kalah kuat. Ia pun hanya bisa berteriak.

Takut warga berdatangan, TWS segera kabur tanpa membawa sepeserpun barang curian.

G kemudian mengadu ke Ketua RT setempat dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor Driyorejo.

Baca Juga: Warga Belitung Timur Digegerkan Kasus 14 Siswi SD Dicabuli Penjaga Sekolah, Ini Kata KemenPPPA

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Driyorejo menangkap TWS di rumahnya. 

“Kami berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya," katanya kepada wartawan pada Senin (9/5/2022).

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, TWS kini mendekam di tahanan.

Polisi menetapkan TWS telah melanggar Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.

Adapun G mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuh, terutama di bagian wajah dan dada.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Viva.