Kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.
Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti keadaan itu. Ibu korban tak terima dengan keadaan yang menimpa anaknya, lalu melapor ke polisi.
Namun, informasi yang diterima, korban saling olok-olok dengan rekannya sehingga geram, lalu dia dipukuli. Penyebab olok-olokan itu hingga kini masih ditelusuri polisi. Untuk pelaku, masih dilakukan pendampingan rencana pemeriksaan.
Pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aktivitas di pondok pesantren tersebut masih berlangsung dengan normal pascakejadian. Pihak pondok pesantren juga belum memberikan konfirmasi kejadian tersebut.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024