Menu


Bagaimana Hukum Menjadi Notaris Transaksi Riba? Begini Jawaban dr. Zaidul Akbar

Bagaimana Hukum Menjadi Notaris Transaksi Riba? Begini Jawaban dr. Zaidul Akbar

Kredit Foto: YouTube/dr. Zaidul Akbar Official

Konten Jatim, Jakarta -

Pendakwah dr. Zaidul Akbar mendapat pertanyaan dari jemaahnya terkait profesi notaris di bank konvensional yang mencatat dan menjadi saksi atas transaksi riba.

dr. Zaidul menjelaskan, bahwa yang halal dan haram itu sudah jelas ditetapkan dalam agama. Ketika dihadapkan pada situasi yang haram semacam itu, maka jelas harus segera ditinggalkan.

Hal ini adalah bentuk loyalitas kita pada Allah dan agama Islam itu sendiri.

Baca Juga: KPR Rumah Riba atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Dan kalau haram, jelas kita harus tinggalkan, itu konsepnya, dan itu bagian dari al wala wa al bara kita kepada Allah atau kepada agama ini," ujarnya dalam kanal YouTube dr. Zaidul Akbar Official, dikutip Konten Jatim pada Selasa (14/3/2023).

"Loyalitas kita kepada agama harus melebihi loyalitas terhadap yang lain. Itu aqidah," sambungnya.

Ketika mengetahui bahwa profesi yang dijalankan itu berpotensi menjerumuskan kepada praktik riba, dr. Zaidul menyarankan untuk segera keluar dari pekerjaan tersebut.

"Kalau memang Anda punya peluang untuk tidak berkanan dengan bank-bank yang tidak syar'i dan di situ ada harta yang tidak halal di sana, lebih baik Anda keluar dari situ, kasih saja kepada teman-teman yang mau, nonmuslim," paparnya.

Dengan menghindari profesi semacam itu, menurutnya, Allah pasti bakal mengganti dengan rezeki yang lebih besar lagi.

"Dan mintalah kepada Allah, menggantinya dengan yang lebih besar, rezeki dari luar itu," ucapnya.

Namun, ketika belum bisa keluar dari profesi tersebut, maka dr. Zaidul menyarankan untuk tidak menggunakan sepeser pun uang yang didapat itu untuk diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga: KPR Tergolong Riba, Haruskah Dibatalkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Kalau seandainya Anda belum bisa keluar dari sana, maka saran saya, apa pun yang didapatkan dari hasil Anda membantu bank tadi, saran saya jangan pernah digunakan untuk keluarga, bahkan jangan digunakan untuk membeli makanan, minuman, untuk anak, istri, suami Anda," bebernya.

Menurutnya, dalil untuk menghindari praktik riba pun sudah jelas diterangkan dalam Alquran dan hadis.

"Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya." Kemudian beliau berkata, "Mereka semua sama!" (HR. Muslim)