Menu


Selain Crazy Rich Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Trading ATG

Selain Crazy Rich Surabaya, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Trading ATG

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Jakarta -

Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Penetapan ini dilakukan setelah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyatakan bahwa RE sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka. RE sendiri berperan sebagai marketing untuk ATG.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/3/2023). Hingga sekarang, kepolisian masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading.

Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE.

Baca Juga: Meski Sudah Ditahan Polisi, Wahyu Kenzo Masih Dapat Karangan Bunga dari Para Penggemar

Setelah menetapkan tersangka baru, polisi selanjutnya akan memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3/2023). Salah satunya adalah istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.

Dirmanto mengatakan, polisi juga hingga sekarang terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset miliknya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.