Menu


LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Tak Dapat Perlakukan Khusus dari Polri

LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Tak Dapat Perlakukan Khusus dari Polri

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara soal narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru-baru ini mencabut perlindungannya terhadap Bharada E. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Richard yang sekarang dititipkan ke Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Richard Eliezer Ikut Wawancara TV Tanpa Izin LPSK, Netizen: Kok Miskom Gini?

“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus," ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, mengutip Suara.com, Selasa (14/3/2023).

"Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” tambahnya. 

Ramadhan melanjutkan, perlakukan Polri kepada Richard sama dengan narapidana lain. Misalkan jika sakit, maka tentu pihak kepolisian akan memperhatikan kondisi kesehatannya.

“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” lanjutnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.