Menu


Ustadz Adi Hidayat: Riba Itu Haram... Tapi

Ustadz Adi Hidayat: Riba Itu Haram... Tapi

Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, praktik riba dalam Islam tidak diperbolehkan. Menurut surat Al-Baqarah ayat 275, disebutkan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

"Sepakat riba itu haram. Tapi keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci jelasnya. Maka bagaimana rinciannya? pertama timbang aspeknya," kata UAH.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Memutus Riba KPR Rumah

Salah satu praktik riba yang kini kerap ditemukan adalah Kredit Pemilikan Rumah alias KPR. KPR yang di dalamnya ada riba tentu dilarang Allah SWT. 

Meskipun sudah jelas hukumnya, orang-orang tak bisa langsung keluar perbuatan riba tersebut. Terlebih bagi mereka yang tak memiliki tempat tinggal alternatif jika memutuskan untuk tidak melanjutkan KPR. 

Ustadz Adi Hidayat menekankan, Islam adalah agama yang bijak. Sebelum menentukan pilihan, perlu mana yang lebih kuat antara “Menjaga Jiwa” atau “Menjaga Harta”.

Baca Juga: KPR Tergolong Riba, Haruskah Dibatalkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Mencuri itu haram. Kata orang semua mencuri itu haram, enggak boleh. Gimana kalau ada orang yang sangat lapar. Jika dia tidak mengonsumsi sesuatu, ada resiko kepada jiwanya," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Dia lihat ada makanan yang bukan haknya, diambil itu untuk memenuhi hajat laparnya sehingga terjaga dari serangan-serangan yang berpotensi menghadirkan kematian. Ada turunan hukumnya lagi untuk kondisi ini," sambungnya.

Dengan contoh di atas, maka disimpulkan bahwa kita tidak bisa langsung menentukan mana perbuatan yang haram dan yang tidak. 

Jadi, terkait membeli rumah dengan cara KPR, orang yang bersangkutan harus menyesuaikan situasinya dengan kebutuhan utama sebelum keluar dari riba. 

Baca Juga: KPR Rumah Riba atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Anda kalau berhenti disini, saat ini, masuk kategori darurat enggak? kalau diputus nih misalnya, apakah mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan, yang menunjang aspek berkehidupan. Tinggalnya di mana nanti kalau langsung diputusin?" ujar UAH.

"Enggak boleh tinggalin karena bisa menjadikan situasi lebih sulit dari sebelumnya sehingga mengganggu kehidupan," pungkasnya.

Oleh karena itu, Ustadz Adi menyarankan agar sistem KPR dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah. Dengan begitu, pihak bank syariah akan mengurus skema penjualan hingga akad pembelian. 

"Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah, nanti dinilai oleh syariah. Biasanya syariah itu akan dihitung jual-beli. Nanti ini dinilai berapa asetnya, harganya berapa, cicilan yang ke banknya yang konvensional berapa, dilunasin oleh bank syariah," tuturnya.