Menu


Ustadz Adi Hidayat: Riba Itu Haram... Tapi

Ustadz Adi Hidayat: Riba Itu Haram... Tapi

Kredit Foto: Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Dengan contoh di atas, maka disimpulkan bahwa kita tidak bisa langsung menentukan mana perbuatan yang haram dan yang tidak. 

Jadi, terkait membeli rumah dengan cara KPR, orang yang bersangkutan harus menyesuaikan situasinya dengan kebutuhan utama sebelum keluar dari riba. 

Baca Juga: KPR Rumah Riba atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

"Anda kalau berhenti disini, saat ini, masuk kategori darurat enggak? kalau diputus nih misalnya, apakah mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan, yang menunjang aspek berkehidupan. Tinggalnya di mana nanti kalau langsung diputusin?" ujar UAH.

"Enggak boleh tinggalin karena bisa menjadikan situasi lebih sulit dari sebelumnya sehingga mengganggu kehidupan," pungkasnya.

Oleh karena itu, Ustadz Adi menyarankan agar sistem KPR dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah. Dengan begitu, pihak bank syariah akan mengurus skema penjualan hingga akad pembelian. 

"Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah, nanti dinilai oleh syariah. Biasanya syariah itu akan dihitung jual-beli. Nanti ini dinilai berapa asetnya, harganya berapa, cicilan yang ke banknya yang konvensional berapa, dilunasin oleh bank syariah," tuturnya.

Tampilkan Semua Halaman