Menu


Tahu-Mehanu Soal Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Sudah Periksa 9 Orang Saksi

Tahu-Mehanu Soal Trading Wahyu Kenzo, Polresta Malang Kota Sudah Periksa 9 Orang Saksi

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca Juga: Jika Prabowo Tunjuk Ganjar sebagai Cawapres, Keduanya Akan Menang di Pilpres 2024

Serta pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.