Menu


Layangkan Surat Pemanggilan, Kapolresta Malang Periksa Istri Wahyu Kenzo Besok

Layangkan Surat Pemanggilan, Kapolresta Malang Periksa Istri Wahyu Kenzo Besok

Kredit Foto: Suara.com/Bob Bimantara Leander

Konten Jatim, Surabaya -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, segera memeriksa istri tersangka kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo, Anggie Jessey.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan rencana pemeriksaan istri Wahyu Kenzo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Jika Prabowo Tunjuk Ganjar sebagai Cawapres, Keduanya Akan Menang di Pilpres 2024

"Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa (14/3)," kata Budi dikutip dari Republika, Senin (13/3/2023).

Pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023. Istri Wahyu Kenzo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong robot trading ATG.

Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut. Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo. Di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor. Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Baca Juga: Elite Gerindra Ini Terbuka jika Ganjar Berduet dengan Prabowo, Tapi Ada Syaratnya

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang Kota telah membuka hotline pengaduan dengan nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Baca Juga: Partai Ummat: Anies Harapan Petani, Buruh, dan Rakyat Jelata

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun serta pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.