Menu


Layangkan Surat Pemanggilan, Kapolresta Malang Periksa Istri Wahyu Kenzo Besok

Layangkan Surat Pemanggilan, Kapolresta Malang Periksa Istri Wahyu Kenzo Besok

Kredit Foto: Suara.com/Bob Bimantara Leander

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang Kota telah membuka hotline pengaduan dengan nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Baca Juga: Partai Ummat: Anies Harapan Petani, Buruh, dan Rakyat Jelata

Kemudian, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun serta pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.