Menu


Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu, Mayoritas di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu, Mayoritas di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Konten Jatim, Jakarta -

Belakangan ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah disorot publik terkait kasus Rafael Alun Trisambodo, hingga terungkapnya harta tak wajar 69 pegawainya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terus melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi, karena diduga memiliki harta yang tidak wajar.

Mayoritas ternyata berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Terkuak, Mahfud MD Ngaku Iba kepada Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa data mengenai 69 profil pegawai yang berisiko sedang dan tinggi adalah data dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu, yang saat ini sedang dilakukan investigasi dan permintaan keterangan.

"Hasil dari investigasi tersebut, secara lengkap nanti akan dijelaskan oleh Inspektur Jenderal," kata Sri Mulyani dikutip Minggu (12/3/2023).

Para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah itu kata dia ditelusuri berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.

Para pejabat tersebut diduga memiliki harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya.

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Faizal Assegaf: Sri Mulyani Lincah dalam Mengelak

"Semakin cepat, tentu semakin baik. Karena buat kami ini adalah suatu pekerjaan yang akan terus kita lakukan sebagai suatu tanggung jawab bendahara negara melaksanakan tugas mengelola keuangan negara dengan baik," kata Sri Mulyani.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.