Menu


Bolehkah beli Snack dari Uang Infaq Masjid? Simak Kata Buya Yahya Ini

Bolehkah beli Snack dari Uang Infaq Masjid? Simak Kata Buya Yahya Ini

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Uang infaq yang diberikan untuk masjid, bolehkah dipergunakan untuk membeli snack? Ulama Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hal ini diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Menggunakan uang infaq untuk snack yang berkaitan dengan acara kemakmuran masjid, maka hukumnya sah. “Sah, karena untuk kegiatan masjid,” katanya seperti dikutip dari tayangan YouTube kanal Ah-Bahjah TV, Minggu (12/3/2023).

Namun, Buya Yahya menegaskan penggunaan uang infaq untuk snack ini juga harus normal selayaknya saja. “Jadi semuanya itu harus dipikirkan. Ekonomisnya, lebih besar manfaatnya, jangan seenaknya sendiri,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Cara Perlakukan Uang Infaq Masjid, Buya Yahya: Tergantung Khusus Tidaknya

Ia mencontohkan, cara melakukannya dengan melihat rupa snack yang umumnya ada di dalam masjid. “Jangan sampai mentang-mentang kita yang ngurus, ‘harus senang biar jamaah rajin di sini semuanya’, snacknya yang satunya mungkin harganya sampai 30 ribu,” jelasnya.

Jika begitu, maka uang infaqnya habis untuk membeli snack yang terlihat bagus dan mahal. Ini tidak boleh.

“Kalau duit Anda sendiri, boleh suka-suka. Tapi kalau untuk kepentingan itu, duit masjid, maka harus yang normal. Tidak boleh berlebihan,” tegas Buya Yahya.

Intinya, menggunakan uang infaq untuk mengadakan snack di masjid diperbolehkan. Asal infaq tersebut sebelumnya diberikan tanpa syarat, seperti hanya untuk air atau tikar. 

Baca Juga: Bagaimana Memberi Gaji Petugas Masjid dari Uang Infaq? Ini Nasehat Buya Yahya

“Maka boleh digunakan untuk segala sesuatu yang ada hubungannya dengan kepentingan masjid tersebut, dengan catatan ‘normal’,” tuturnya.