Menu


Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Korupsi Lagi, KPK Sita Rp5,6 miliar hingga iPhone

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Korupsi Lagi, KPK Sita Rp5,6 miliar hingga iPhone

Kredit Foto: Suara.com/Angga

Konten Jatim, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang mewah dan uang senilai bernilai miliaran rupiah milik eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa suap.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Fakta Kejahatan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Gratifikasi Ultah Hingga Pemberian Suap

Selain uang dalam pecahan rupiah, terdapat uang pecahan asing senilai 64 ribu Dollar Amerika atau Rp 929.079.000. Kemudian barang-barang mewah dari merek dunia seperti 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, tiga keping logam mulia dengan berat 50 gram dan 25 gram.

Tak hanya itu terdapat juga 4 unit telepon pintar merek Apple atau yang lebih dikenal dengan i-Phone.

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI (Saiful) dimaksud," kata Ali.

Saiful bukan pertama kali berurusan dengan KPK. Sebelumnya,  mantan bupati Sidoarjo periode  2010-2015 dan 2016-2021 sudah pernah mendekam di penjara, masih terkait kasus korupsi. Dia  baru bebas dari dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 7 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Sepak Terjang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Jadi Tersangka Korupsi Terima Gratifikasi Rp 15 M

Namun pada Selasa (7/3) lalu, Saiful kembali berurusan dengan KPK. Dia jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15 miliar selama menjadi bupati dua periode.

Gratifikasi diduga diterimanya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Direksi BUMD. KPK mengungkap kode-kode Saiful mendapatkan gratifikasi, yakni dengan istilah hadiah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.



Berita Terkait