Menu


Jenis Musik Apa yang Hukumnya Haram? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Jenis Musik Apa yang Hukumnya Haram? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Halodoc.com

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jenis musik yang hukumnya haram, baik sekadar mendengarkan ataupun memainkan. Kesimpulan ini diambil berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW. 

Pada era Nabi Muhammad SAW, musik disebut dengan syi'ir yang mencakup lirik, senandung, irama, serta nyanyian. Musik sendiri bisa dimaknai positif dan negatif tergabung jenis penggunaan syi'ir tersebut. 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Musik: Ada yang Haram, Ada yang Makruh

"Musik yang dimaksud pada era nabi merupakan kebiasaan para penyair yang membuat syiir. Ada yang dicela Al-Quran, ada yang dipuji Al-Qura," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Dalam hadis dan Al-Quran musik itu syiir,  ada lirik, senandung, nyanyian. Istilah ini memunculkan banyak istilah-istilah lainnya. Ada yang positif dan negatif," lanjutnya.

Lantas, jenis musik apa yang tergolong haram?

Musik atau syi'ir bisa dikatakan haram jika liriknya mengajak pada perbuatan maksiat, misalnya mengajak mabuk, mencuri, bahakan berzina. Jenis musik ini sudah muncul sejak jaman jahiliyah. 

Allah sudah merespons jenis musik ini dengan surat Asy-Syu'ara ayat 224-225.

"Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala membersihkan Beliau dari tuduhan didatangi oleh setan, maka Dia membersihkan pula Beliau dari tuduhan penyair. Yakni, maukah Aku beritahukan keadaan para penyair dan sifat yang melekat dalam diri mereka?".

Musik yang menyebabkan orang lalai dalam ibadahnya juga tergolong haram. Begitu pula dengan musik yang mengiringi perbuatan maksiat.

Baca Juga: Benarkah Mendengarkan Musik Itu Haram Hukumnya? Begini Penjelasan Cak Nun

"Kalau sudah lalai salat, tidak dikerjakan, bahkan lupa dengan salat, itu haram," tambah Ustadz Adi.

"Konser-konser musik, yang diawali dengan proses yang salah, maka akan mengahsilkan peserta yang larut dalam maksiat. Minuman yang tidak jelas, hal-hal tidak jelas, joget-joget tidak jelas. Maka jelas hukumnya haram."