Menu


Hukum Mendengarkan Musik, Cak Nun: Haram dan Tidak Tergantung Maksud Penggunaannya

Hukum Mendengarkan Musik, Cak Nun: Haram dan Tidak Tergantung Maksud Penggunaannya

Kredit Foto: Instagram/Cak Nun

Konten Jatim, Surabaya -

Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun dibuat marah gegara salah seorang jemaahnya di suatu agenda perjumpaan Ngaji Bareng mempertanyakan hukum mendengarkan musik.

Kejadian itu bermula ketika seorang penanya mengatakan musik seringkali membuat pendengarnya lupa ibadah. Mendengar pernyataan itu, Cak Nun lantas bertanya balik.

Baca Juga: Hasto: PDIP dan PBB Tempuh Jalan Ideologi meskipun Terjal

“Yang lupa (ibadah) kamu, masa musiknya disalahkan?,” ujar Cak Nun, dikutip dari sebuah kanal YouTube, Jumat (10/3/2023).

Cak Nun mengatakan yang haram dari segala hal adalah bukan pada barangnya, tetapi maksud dari penggunaannya.

“Yang haram itu perilakunya bukan barangnya, penggunaannya bisa dipakai untuk menyakiti orang, mengganggu orang,” kata Cak Nun.

“Mosok saya membunuh orang dengan pisau, trus kamu tuduh pisau haram?,” lanjutnya.

Tampilkan Semua Halaman