Menu


Fakta-Fakta Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, yang Kembali Diseret KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Fakta-Fakta Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, yang Kembali Diseret KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar dan kembali ditahan. 

Berikut fakta-fakta terkait kasus suap yang membelit eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:

Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun Sampai THR Jadi Cara Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Menerima Gratifikasi Sebesar Rp15 Miliar

Gratifikasi Ultah Hingga THR

KPK mengungkap kontruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Temuan KPK, Saiful menyamarkan gratifikasi bernilai Rp 15 miliar yang diterimanya dengan istilah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.

"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta belum lama ini.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.