Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 miliar dan kembali ditahan.
Berikut fakta-fakta terkait kasus suap yang membelit eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:
Gratifikasi Ultah Hingga THR
KPK mengungkap kontruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Temuan KPK, Saiful menyamarkan gratifikasi bernilai Rp 15 miliar yang diterimanya dengan istilah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.
"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta belum lama ini.
Khazanah Islam: Ciri-ciri Ya’juj dan Ma’juj, Suku Arab Kuno yang Terkenal Akan Keberingasannya Menurut Ustaz Khalid Basalamah