Menu


Usai Mediasi dengan FKUB, Surat Penolakan Pendirian Gereja di Malang Dibatalkan

Usai Mediasi dengan FKUB, Surat Penolakan Pendirian Gereja di Malang Dibatalkan

Kredit Foto: Republika

Konten Jatim, Surabaya -

Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholili Bahri memberikan tanggapannya soal adanya kecaman publik imbas dari surat penolakan pendirian gereja di Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kholili mengatakan Pihaknya sebenarnya sudah melakukan mediasi bersam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru-baru ini.

Baca Juga: Jokowi Sidak Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Bareng Sri Mulyani

Hasil mediasi itu diputuskan bahwa surat penolakan pendirian gereja tersebut dibatalkan.

"Kita sudah tidak ikut-ikut. Kita serahkan kepada yang berwenang, FKUB," kata Kholili saat dikutip dari Republika.co.id  Jumat (10/3/2023).

Adapun mengenai latar belakang dikeluarkannya surat tersebut, Kholili mengeklaim, hal itu karena PRNU mendapat masukan dari masyarakat.

Berdasarkan surat penolakan tersebut, hal itu dilatarbelakangi situasi yang berada di Dusun Sumbersari RT 47 RW 14, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Baca Juga: Yusril: Krisis Konstitusional Akan Terjadi Bila Pemilu Ditunda

Menurut dia, wilayah tersebut mayoritas beragama Islam sehingga diharapkan kerukunan dan kenyamanan tetap terjaga. Setelah menyampaikan aspirasi penolakan, pihaknya kini menyerahkan masalah tersebut kepada FKUB Kabupaten Malang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.