Menu


Tak Ajukan Eksepsi, Segini Lamanya Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Sampang

Tak Ajukan Eksepsi, Segini Lamanya Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Sampang

Kredit Foto: AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Konten Jatim, Surabaya -

Perkembangan kasus suap yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur terus berlanjut.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan selaku pihak tergugat. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dituntut lima tahun penjara atas kasus suap ini.

Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PBB Kutip Hadis Nabi

Untuk diketahui, mereka menyuap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim senilai Rp39,5 miliar guna memperlancar pencairan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di Sampang Madura.

Arief Suhermanto JPU dari KPK dalam surat dakwaannya menyebut adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan Abdul Hamid selaku kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura.

“Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” kata Arief dikutip dari Suara.com, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Berpihak Dengan Warga Tanah Merah, Refly Harun Minta Publik Tak Persoalkan Legalitas

Sedangkan Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.