Menu


Sidang Tragedi Kanjuruhan, Vonis Dibuat Lebih Ringan Karena Pengabdian Abdul Haris

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Vonis Dibuat Lebih Ringan Karena Pengabdian Abdul Haris

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Jakarta -

Panitia Penyelenggara (Panpel) Abdul Haris dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya di Tragedi Kanjuruhan akhirnya diberikan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang vonis tersebut, Abdul Haris dinyatakan bersalah dengan bukti-bukti yang ada dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Vonis 1,5 Tahun untuk Panpel di Tragedi Kanjuruhan Dianggap Tak Setimpal

Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun Majelis Hakim menimbang bahwa, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa, terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB prihal perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022, dan PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, isinya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan vonis Abdul Haris. Di sisi lain, terungkap permohonan pergantian jam itu atas permintaan Ferly Hidayat sebagai Kapolres Malang yang ingin memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan.

Namun permintaan itu tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan.

Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Atas Kasus Kerusuhan Kanjuruhan, Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Selain itu, terdakwa Abdul Haris terdakwa juga ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi, terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola, sehingga terdakwa Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Saat ini, terdakwa Suko Sutrisno, selaku Sekuriti Officer saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan disidangkan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.