Menu


Sidang Tragedi Kanjuruhan, Vonis Dibuat Lebih Ringan Karena Pengabdian Abdul Haris

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Vonis Dibuat Lebih Ringan Karena Pengabdian Abdul Haris

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Jakarta -

Panitia Penyelenggara (Panpel) Abdul Haris dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya di Tragedi Kanjuruhan akhirnya diberikan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang vonis tersebut, Abdul Haris dinyatakan bersalah dengan bukti-bukti yang ada dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Vonis 1,5 Tahun untuk Panpel di Tragedi Kanjuruhan Dianggap Tak Setimpal

Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun Majelis Hakim menimbang bahwa, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa, terdakwa telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.