Menu


Kerap Pamer Kemewahan, Ternyata Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Gunakan Robot Trading untuk Menipu

Kerap Pamer Kemewahan, Ternyata Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Gunakan Robot Trading untuk Menipu

Kredit Foto: Instagram/Wahyu Kenzo

Pada investasinya yang kedua kepada Wahyu, MY mengalami kegagalan transaksi walaupun dalam nilai yang cukup kecil, yaitu sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp30 juta. Saat dihubungi, Wahyu mengaku bahwa sistem sedang eror. 

Namun, MY mengaku sudah mulai curiga dan merasa ditipu. Akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Polresta Malang.

Bukan hanya MY, korban lainnya berinisial DY yang sebelumnya sempat menghimpun anggota baru robot ATG, juga ikut melapor atas penipuan sebesar Rp20 miliar yang dilakukan Wahyu.

Wahyu diancam dengan pasal berlapis,yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Ia juga dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau  denda paling banyak Rp10 miliar.

Ditambah Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Wahyu juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.