Menu


Siapa Saiful Ilah, Eks Bupati Sidoarjo yang Terjerat Kasus Korupsi Setelah Setahun Bebas dari Penjara

Siapa Saiful Ilah, Eks Bupati Sidoarjo yang Terjerat Kasus Korupsi Setelah Setahun Bebas dari Penjara

Kredit Foto: Suara.com/Angga

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkup Pemkab Sidoarjo selama masa jabatannya dari 2010-2021. Mirisnya, ini bukan kasus korupsi pertamanya. 

Sebelumnya, Saiful Ilah pernah ditangkap dalam kasus korupsi proyek PUPR di Kabupaten Sidoarjo pada 2020 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Dari Emas hingga Tas Mewah, Gratifikasi yang Diterima Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Senilai Rp15 Miliar

Saiful terbukti terlibat dalam kasus ini divonis 3 tahun penjara, namun akhirnya bebas pada Januari 2022. Baru satu tahun menghirup udara bebas, Saiful kembali ditangkap KPK karena kasus gratifikasi.

Lalu, siapa sebenarnya Saiful Ilah? 

Saiful Ilah adalah pria asli Sidoarjo, Jawa Timur. Ia berhasil merebut kursi orang nomor satu di Sidoarjo pertama kali pada 2010. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memang sejak awal berkecimpung di dunia politik, saat dirinya menjabat sebagai Bendahara PKB Sidoarjo tahun 1998-2001.

Pengabdiannya sebagai Kader PKB pun bahkan membuatnya berhasil menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo pada 2002 hingga saat ini.

Dukungan dari pihak PKB pun juga membuatnya berhasil menghimpun 60 persen suara dalam Pilkada Sidoarjo 2010 dan 2016. 

Selain itu, Saiful juga diketahui memiliki beberapa perusahaan pribadi yang bergerak di bidang otomotif dan peralatan dapur.  Ia juga berhasil menjabat sebagai Manajer klub PS Delta Putra Sidoarjo (Deltras) pada 2001 hingga 2007.

Sosoknya juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBVSI (Sparta) Sidoarjo, Wakil Ketua KONI Kabupaten Sidoarjo (2003-2007), dan kini masih tercatat sebagau Ketua Umum Pengurus Cabang PSSI Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2006 lalu.

Namun, kehidupannya di dunia politik harus terhenti di tahun 2020 usai dirinya terbukti terlibat kasus korupsi proyek PUPR di Sidoarjo pada 2020. Ia terkena OTT dari KPK walaupun mengaku tidak mengetahui soal keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

Kini, Saiful kembali berurusan dengan KPK dan ditahan selama 20 hari sejak 7 Maret 2023. Hal tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut dalam dugaan keterlibatannya di kasus gratifikasi yang diduga diterimanya dalam bentuk barang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.