Menu


Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Atas Dugaan Investasi Bodong, 141 Investor Jadi Korban

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Atas Dugaan Investasi Bodong, 141 Investor Jadi Korban

Kredit Foto: Unsplash/Joshua Mayo

Konten Jatim, Jakarta -

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang usai dilaporkan atas investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Menurut Polresta Malang, kasus yang menyeret Wahyu ini dikategorikan sebagai kasus kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Polisi Budi Hermanto, Selasa yang dikutip dari akun Instagram @info_surabaya, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Kerugian Mencapai Rp9 Triliun

Sebelumnya sudah banyak laporan yang masuk ke meja kepolisian terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama.

Kasus penipuan ini sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 15 miliar.

Kronologi penangkapan Wahyu Kenzo akan dijelaskan dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur pada hari ini, Rabu (8/3/2023) pukul 13.00 WIB. Dia ditangkap di Kota Malang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Sejak ditangkap Wahyu Kenzo langsung ditahan di Polresta Malang Kota.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.