Menu


Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang Pergi ke Luar Negeri untuk Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang Pergi ke Luar Negeri untuk Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Larangan ini sendiri datang karena KPK hendak melakukan penyidikan terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (08/03/2023).

Meski demikian, Ali tidak menyebutkan siapa keempat anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut dan kaitan mereka dalam kasus itu. Tindakan cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Mendagri Catat 22 Orang Gubernur Terseret Korupsi Dana Hibah, Next Giliran Khofifah?

Dia mengatakan langkah cegah tersebut diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah Indonesia dan bisa hadir serta memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS serta dua orang tersangka selaku pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.