Menu


Haruskah Frasa 'Serta-Merta' PN Jakpus Dilaksanakan?

Haruskah Frasa 'Serta-Merta' PN Jakpus Dilaksanakan?

Kredit Foto: Pixabay/Mdesigns

Konten Jatim, Jakarta -

Putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 masih harus dilaksanakan. Penegakan penundaan hajatan demokrasi adalah pemberlakuan putusan “serta-merta” dari hakim yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Pandiangan mengatakan, putusan "serta-merta" tersebut mengharuskan KPU melaksanakan putusan PN Jakpus meski penyelenggara pemilu itu melakukan upaya hukum. “Putusan serta-merta itu artinya secara normatif adalah putusan yang dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi dari pihak tergugat,” begitu kata pengajar hukum perdata itu kepada Republika, Selasa (7/3).

Baca Juga: Tolak Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Komnas HAM: Urusi Kasus di Luar Yurisdiksinya 

Selama belum ada putusan hukum lain dari peradilan yang lebih tinggi di atas PN Jakpus, Hendri katakan, maka tak ada dasar hukum atau legalitas bagi KPU untuk menjalankan tahapan lanjutan Pemilu 2024. Ketidakpatuhan KPU atas keputusan serta-merta dari PN Jakpus tersebut dikhawatirkan bakal mengundang permasalahan hukum yang baru. Sebab, tahapan lanjutan Pemilu 2024 dapat dikatakan cacat hukum dan rawan digugat setelah putusan serta-merta dari PN Jakpus diamarkan.

“Mengenai putusan PN Jakpus itu, kalau ditanyakan bisa dieksekusi atau tidak, jawaban saya itu bisa dieksekusi. Setiap keputusan pengadilan itu bisa dan harus dieksekusi untuk kepastian hukum. Dalam kasus ini, hakim memberikan putusan serta-merta yang itu harus dilaksanakan meskipun KPU sebagai pihak tergugat melakukan upaya hukum banding ataupun kasasi nantinya. Tetapi, secara objektif saya katakan, secara norma hukum, putusan serta-merta itu harus dilaksanakan. Dalam bahasa hukumnya, harus dieksekusi,” ujar Hendri.

Eksekusi putusan dalam keperdataan, kata Hendri, ada dua cara. Pertama, eksekusi yang dilakukan pihak tergugat secara sukarela. Artinya, KPU sebagai pihak tergugat yang dalam kasus ini "dikalahkan" oleh pengadilan melaksanakan semua keputusan hakim.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.