Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan komentar terkait keputusan Pengadilan Negara Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Seperti yang diketahui, PN Jakpus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu. Menurut Prabowo, keputusan itu sangat tidak masuk akal.
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus, bagimana pak?" kata Prabowo ke Paloh, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Analisis Pengamat Mengenai Pertemuan Surya Paloh-Prabowo di Hambalang
Sebelumnya, Prabowo mengatakan mengenai putusan PN Jakpus sudah banyak dikomentari, termasuk dari Menkopolhukam Mahfud MD.
"Soal penundaan Pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya, itu pengadilan negeri masih ada di atasnya pengadilan tinggi dan sebagainya," kata Prabowo.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024