Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah angkat bicara terkait pemanggilan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo oleh KPK.
Febri mengatakan bahwa pemanggilan Rafael bukan karena pemeriksaan untuk mengusut kasus korupsi atau kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Kayaknya banyak yg berpikir pemeriksaan pejabat pajak oleh KPK kemarin adalah pengusutan pidana korupsi atau bahkan pencucian uang. Jika berpikir begitu, maka Anda keliru," ucapnya dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Walaupun Rafael Alun Undur Diri sebagai ASN Pajak, Tak Hilangkan Proses Hukum
Lebih lanjut lawyer ini memaparkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktorat PP LHKPN. "Ada di ranah pencegahan bukan penindakan," imbuhnya.
Ia pun menyebut pernyataan KPK yang menyatakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, memiliki saham di enam perusahaan bisa menjadi pisau bermata dua.
Ia juga mempertanyakan KPK yang sedang mengarah ke arah yang mana.
"Pernyataan ini bisa jadi pisau bermata dua: Pertama; mengarah ke penelusuran tppu, atau, kedua; jadi pembenar sumber kekayaan selain gaji sebagai ASN. KPK sedang mengarah kemana?" tutur Febri Diansyah.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan keenam perusahaan itu bergerak di sejumlah bidang. Salah satu perusahaan yang dimiliki Rafael merupakan restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024