Menu


Sistem Pemilu Masih Diuji MK, Parpol Jadi Deg-Degan

Sistem Pemilu Masih Diuji MK, Parpol Jadi Deg-Degan

Kredit Foto: Perludem

Konten Jatim, Jakarta -

Di Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi sistem pemilu kini masih bergulir, membuat khawatir banyak mihak soal gugatan terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK anak mengubah Pemilu dari sistem terbuka ke tertutup.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui, perubahan sistem Pemilu, baik melalui revisi undang-undang maupun jalur yang lain me­mang kerap dilakukan jelang Pemilu. Sebab, berbagai upaya ini akan menentukan nasib partai politik peserta.

“Memang elite partai akan melakukan berbagai cara agar menghasilkan keuntungan lebih banyak, khususnya soal kursi legislatif,” kata Ninis-sapaan akrab Khoirunnisa dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca Juga: Perludem Berasumsi Bahwa Strategi Parpol Akan Terganggu Jika Sistem Pemilu Diubah

Termasuk polemik sistem proporsional terbuka atau tertu­tup, kata Ninis, akan ada parpol yang diuntungkan dan dirugi­kan dalam dua sistem tersebut.

Namun, diingatkan, mes­tinya MK tak masuk dalam keputusan menentukan sistem Pemilu. Sebab, prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah predictable, procedure, and unpredictable result.

“Sudah disepakati sekarang menggunakan sistem propor­sional terbuka. Kalau putusan­nya tertutup, jadi tidak bisa diprediksi aturan mainnya? Partai politik jadi bingung karena tak pasti,” katanya.

Baca Juga: Bila Sistem Pemilu Ganti Proporsional Tertutup, PKS PKS Prediksi Pemilih Turun

Ninis mengimbau, MK mes­tinya hanya sampai pada putu­san prinsip dalam menentukan sistem Pemilu. Prinsip apa yang harus dipenuhi dalam Pemilu. “Yang mengubah ya DPR sebagai pembuat undang-undang,” tegasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.