Menu


KH Asrorun Niam Sholeh Memberikan Komentar Tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Haji 2023

KH Asrorun Niam Sholeh Memberikan Komentar Tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Haji 2023

Kredit Foto: MUI

Konten Jatim, Jakarta -

Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, mengeluarkan komentar mengenai isu Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 (BIPIH). Dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar hukum di UIN Jakarta, dia mempertanyakan model penerimaan subsidi dari jamaah lain untuk pemberangkatan jamaah tahun ini.

Komisi VIII DPR-RI dan Pemerintah telah menetapkan BIPIH sebesar Rp 49,8 juta. Besaran ini merupakan formulasi pembiayaan haji  55,3 persen dibayar jamaah dan 44,7 persen diambil dari nilai manfaat. Nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi Nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Megawati Gembar-gembor Pernah Haji Dua Kali, Assaewad: Tak Mutlak Disebut Islami

"Sebagian nilai manfaat yang digunakan, dalam riset saya, berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Padahal secara fikih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji tersebut adalah milik calon jamaah secara personal," ujar Niam di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ketentuan Ini, kata Niam, ditegaskan dalam Keputusan Ijtima Ulama 2012 dan diatur dalam Pasal 26 huruf F yang mengatur kewajiban BPKH, yaitu membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji. 

Niam menjelaskan, fatwa MUI terkait masalah keuangan haji ini menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan UU Pengeloaan Haji. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Haji Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.