Menu


PKB Harap-harap Cemas Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Pemilu

PKB Harap-harap Cemas Tunggu Putusan MK Terkait Sistem Proporsional Pemilu

Kredit Foto: BBC

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan bahwa partainya mendukung sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024. PKB kini harap-harap cemas jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap sistem tersebut.

"Kami sendiri sedang menunggu harap-harap cemas juga, karena posisi PKB tetap ingin ini terbuka, tentu ini tergantung betul komposisi hakim MK ya, yang ada sembilan orang," ujar Huda, mengutip Republika, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Megawati Singgung Ibu-ibu Pengajian, Kader PKB: Ikut Pengajian Itu Bukan Kesalahan!

Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga angkat bicara jelang putusan MK tersebut. Huda menilai, ada kemungkinan bahwa SBY mendapatkan bocoran terkait sikap MK terkini.

"Mungkin Pak SBY dapat bocoran yang kira-kira komposisinya dari sembilan masih banyak yang setuju (proporsional) tertutup. Artinya yang setuju kalah kalau divoting dan seterusnya mungkin bisa saja kalau bocoran informasi," jelas Huda.

Karenanya, ia berharap MK dapat memeprtimbangkan suara dari delapan partai politik yang ada di parlemen, Kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), delapan partai politik tersebut menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

"Hakim MK juga perlu mempertimbangkan kalau misalnya bocorannya komposisinya, sekarang kalau divoting menang yang ditutup misalnya, perlu juga mempertimbangkan berbagai risiko satu tahun ke depan ini. Apa yang terjadi ketika pemilu kita dilakukan secara tertutup," ujar Huda.

Sebalumnya, SBY angkat bicara soal isu pergantian sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Apalagi, ia telah mendapatkan informasi bahwa MK akan segera mengeluarkan putusannya.

Ia sendiri tidak dalam posisi menentukan mana yang lebih baik antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Namun, ia mengingatkan MK, bahwa lembaga tersebut tengah menangani hal yang sangat fundamental dan berkaitan dengan masyarakat.

"Hakikatnya, salah satu fundamental konsensus dalam perjalanan kita sebagai bangsa. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini," ujar SBY. 

SBY mengatakan bahwa dirinya mengerti bahwa sistem pemilu memang dapat diganti, mengingat konstitusi saja dapat diubah. Namun dalam perubahannya, hal tersebut harus dapat menjawab tiga pertanyaan, yakni apa, kenapa, dan bagaimana.

Dalam perjalanan ke depan, Indonesia harus memiliki budaya untuk selalu mengedepankan kekuatan alasan atau power of reason. Permasalahan bangsa mesti dilihat secara utuh dan seraya tetap berorientasi ke depan, serta untuk memenuhi aspirasi besar rakyatnya.

"Bukan pikiran dan tindakan musiman, apalagi jika bertentangan dengan kehendak dan pikiran bersama kita sebagai bangsa," pungkas SBY.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.