Menu


Berbeda-beda di Tiap Provinsi, Inilah Daftar Daerah yang Jual Pertamax di Harga Rp 12.500, 12.750, dan 13.000

Berbeda-beda di Tiap Provinsi, Inilah Daftar Daerah yang Jual Pertamax di Harga  Rp 12.500, 12.750, dan 13.000

Kredit Foto: Dok Pertamina

Konten Jatim, Jakarta -

PT Pertamina (persero) merilis daftar harga baru untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax.

Dalam rilis resminya, tampak ada perbedaan harga pertamax di satu provinsi dengan provinsi yang lainnya.

Sedikitnya, Pertamina mengelompokan tiga harga pertamax dari mulai Rp 12.500, Rp 12.750, hingga Rp 13.000 per liter.



Pertamina merilis harga pertamax senilai Rp 12.500 per liter di 13 Provinsi di Indonesia.

Adapun provinsi yang mengenakan tarif Rp 12.500 per liter itu mayoritasnya berada di pulau Jawa.

Sementara untuk harga Rp 12.750 berada di 19 provinsi yang terdiri dari daerah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Baca Juga: Kadrun Inginkan Kejadian Sri Lanka Terjadi di Indonesia? 'Hati-hati Niat Mereka Jahat Ingin Lengserkan Jokowi'

Sisanya daerah Riau dan sekitarnya dikenakan tarif Rp 13.000 per liter.

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang dengan kualifikasi harga pertamax senilai Rp 12.500, Rp 12.750, dan Rp 13.000


Rp 12.500 berlaku di 13 Provinsi

Aceh Rp 12.500
Sumatera Selatan Rp 12.750
Bangka-Belitung Rp 12.750
Lampung Rp 12.750
DKI Jakarta Rp 12.500
Banten Rp 12.500
Jawa Barat Rp 12.500
Jawa Tengah Rp 12.500
DI Yogyakarta Rp 12.500
Jawa Timur Rp 12.500
Bali Rp 12.500
Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
Nusa Tenggara Timur Rp 12.500

Baca Juga: Dua Tokoh Politik ini Kalah di Pertarungan Sebanyak 5 dan 6 Kali, Natalius Pigai Yakini Pilpres 2024 Milik Prabowo Subianto


Rp 12.750 berlaku di 19 provinsi

Sumatera Utara Rp 12.750
Sumatera Barat Rp 12.750
Jambi Rp 12.750
Kalimantan Barat Rp 12.750
Kalimantan Tengah Rp 12.750
Kalimantan Selatan Rp 12.750
Kalimantan Timur Rp 12.750
Kalimantan Utara Rp 12.750
Sulawesi Utara Rp 12.750
Gorontalo Rp 12.750
Sulawesi Tengah Rp 12.750
Sulawesi Tenggara Rp 12.750
Sulawesi Selatan Rp 12.750
Sulawesi Barat Rp 12.750
Maluku Rp 12.750
Maluku Utara Rp 12.750
Papua Rp 12.750
Papua Barat Rp 12.750
Rp 13.000 berlaku di 3 Provinsi dan 1 kota khusus

Riau Rp 13.000
Kepulauan Riau Rp 13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp 13.000
Bengkulu Rp 13.000.

Sebagai informasi, rilis baru harga BBM jenis pertamina ini merupakan wujud apresiasi Pertamina terhadap para konsumen.

Harga ini mulai berlaku sejak Minggu 10 Juli 2022.

"Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk Anda dalam memberikan pelayanan prima di SPBU kami,"

"Harga bahan bakar berlaku mulai 10 Juli 2022," demikian keterangan resmi Pertamina yang dilihat Konten Jatim dari situs resminya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024