Dalam era di mana penyuka sesama jenis terlihat di mana-mana, penting untuk mengetahui pembahasan tentang syahwat sesama jenis dalam pandangan Islam. Istilah ‘amrad’ termasuk di dalamnya. Apa itu amrad?
Amrad menurut lama Konsultasi Syariah ialah laki-laki yang mencukur habis kumisnya dan tidak berjenggot sehingga tak ada keduanya di wajahnya. Dalam al-Qamus al-Muhith, definisi al-amrad ialah:
“Pemuda yang dicukur habis kumisnya dan tidak tumbuh jenggotnya.”
Baca Juga: Ukhti, Apa Itu Hijab? Penutup Aurat yang Diwajibkan Bagi Seluruh Muslimah
Sementara itu, Mu’jam Musthalahat Syar’iyyah menyebut:
الأمرد :الشخص الصغير الأملس الوجه قبل البلوغ الذي لم تنبت له لحية في وجهه
“Al-amrad adalah anak laki-laki yang masih kecil yang mulus wajahnya, sebelum baligh, dan tidak tumbuh jenggot pada wajahnya.”
Meski begitu, dalam istilah fikih, al-amrad ialah laki-laki yang mulus wajahnya, tak ada kumis ataupun jenggot, baik ia sudah baligh maupun belum. Kondisi ini membuatnya menjadi mirip dengan wanita.
هُوَ مَنْ لَمْ تَنْبُتْ لِحْيَتُهُ، وَلَمْ يَصِل إِلَى أَوَانِ إِنْبَاتِهَا فِي غَالِبِ النَّاسِ وَالظَّاهِرُ أَنَّ طُرُورَ الشَّارِبِ وَبُلُوغَهُ مَبْلَغَ الرِّجَال لَيْسَ بِقَيْدٍ، بَل هُوَ بَيَانٌ لِغَايَتِهِ، وَأَنَّ ابْتِدَاءَهُ حِينَ بُلُوغِهِ سِنًّا تَشْتَهِيهِ النِّسَاءُ