“Al-amrad adalah lelaki yang tidak tumbuh jenggotnya dan ia memang belum mencapai usia tumbuh jenggot pada keumuman keadaan masyarakat. Namun yang tepat, dicukur habisnya kumis dan usia baligh bukanlah patokan. Namun ia sekedar indikasi dari poin utama dari al-amrad, yaitu menyerupai wanita. Dan hal itu memang dimulai ketika masa-masa mendekati baligh.”
Para ulama menegaskan, lelaki yang sudah baligh dilarang memandangi al-amrad, berdasarkan firman Allah SWT:
Baca Juga: Sama-Sama ‘Pakai Cadar’, Mengapa Cadar, Niqab, dan Burqa Berbeda?
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30-31).
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Singgung Perempuan Bercadar, Helmi Felis: Arti Syar’i Itu Tidak Berbudaya?
Adapun, ada rincian soal seorang amrad yang menjadi terlihat cantik dan menimbulkan godaan. Pasalnya, memikat atau tidaknya seorang amrad tergantung pada ‘urf dari orang yang memandang, meskipun ia berkulit hitam.