Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi tahun ini. Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jamaah akan tinggal di Arab Saudi selama 40 hari tahun ini.
“Ya tentu kita akan berusaha, sekarang masih 40 hari. Ke depan tentu kita akan berusaha,” ujar Yaqut saat diwawancara usai Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.
Baca Juga: Garuda Indonesia Ubah Harga Tiket Pesawat Haji Menjadi Rp 32,7 Juta
Ke depannya, menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) akan berusaha melakukan lobi-lobi untuk lebih mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi, sehingga besaran biaya haji tidak terlalu mahal.
“Kita akan terus melakukan lobi lobi, pembicaraan-pembicaraan dengan pemerintah Saudi dengan pihak otoritas penerbangan Saudi,” ucapnya.
Karena, lanjut dia, masalah ini terkait dengan banyak hal, bukan hanya soal kebijakan Kementerian Haji Arab Saudi, tapi juga otoritas penerbangan di sana. Pihaknya akan memastikan apakah otoritas di sana mengizinkan jamaah haji Indonesia untuk menggunakan lapangan udara lain atau tidak.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO