Menu


Adik Johny G Plate Jadi Sasaran Kejagung Terkait Dugaan Korupsi, NasDem: Bukan Kader Kami

Adik Johny G Plate Jadi Sasaran Kejagung Terkait Dugaan Korupsi, NasDem: Bukan Kader Kami

Kredit Foto: Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Konten Jatim, Surabaya -

Nama Gregorius Alex Plate banyak diperbincangkan sepekan terakhir. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sedang mendalami dugaan keterlibatan adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate, itu dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Gus Choi Ungkap Alasan NasDem Bertandang Sana-sini: Silaturahmi, Selanjutnya ke Partai Lain Lagi

Gregorius disebut ikut mendapatkan fasilitas BAKTI Kominfo. Padahal, Kejagung sendiri tidak menemukan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa, Gregorius Alex Plate merupakan staf khusus atau stafsus dari Menkominfo atau Kominfo.

Bahkan, Subdit Penyidikan Jampidsus Kejagung turut menyebut, Gregorius Alex Plate diduga ikut plesiran ke luar negeri bersama Menkominfo. Tapi, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menegaskan, Gregorius bukan kader dari Partai Nasdem.

"Bukan," kata Ahmad Ali kepada Republika ketika dikonfirmasi apakah Gregorius Alex Plate merupakan kader Nasdem seperti kakaknya atau bukan, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Koalisi Perubahan Belum Mantap, Zulfan Lindan Sebut PKS Masih ‘Ribet’ Sama Hasil Rakernas

Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengaku, masih mendalami alasan Gregorius ikut ke luar negeri apakah terkait kasus itu atau dalam rangka lain. Termasuk, mendalami anggaran yang digunakan Gregorius.

"GAP masih kita pastikah apakah pakai dana Kominfo atau BAKTI atau mungkin dari swasta. Kita lagi pastikan, siapa tahu ada yang membayari," ujar Haryoko.

Partai Nasdem sendiri mempersilakan Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Serta, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Pada 7 November 2022, Kejagung telah pula melakukan penggeledahan di Kominfo terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Denny Siregar Sebut Pertemuan Golkar-NasDem Bikin Dua Kubu Ini Was-was

Namun, Kejagung memang belum menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Menkominfo, Johnny G Plate, yang merupakan kader Partai Nasdem. 

Saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Dirut BAKTI, Dirut PT Mora Telematika, TA Hudev Universitas Indonesia, Account Director PT Huawei Tech Investment. Kerugian korupsi ini diperkirakan capai Rp 1 triliun. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.