Menu


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, KPK Tak Mau Disalahkan Sendirian: Tanggung Jawab Bersama

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, KPK Tak Mau Disalahkan Sendirian: Tanggung Jawab Bersama

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 mengalami terjun bebas atau kemerosotan.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau disalahkan sendirian.

Merujuk pada hasil rilis Transparency International, skor CPI Indonesia pada 2022 menjadi 34/100 dari 2021 yang menorehkan angka 38/100.

Baca Juga: Diminta Pamer Penghargaan seperti Anies Baswedan, Gibran: Saya Tidak Sehebat Beliau

"Penilaian IPK mencakup multi-aspek yang tentunya dipengaruhi oleh banyak variable capaian kinerja di berbagai institusi serta situasi kondisi politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan untuk meningkatkan kembali indeks persepsi korupsi menjadi tanggung jawab bersama.

"Sehingga pencapaiannya pun menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama seluruh elemen bangsa," kata Ali.

"Oleh karena itu lah KPK senantiasa mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk tujuan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," sambungnya.

Berbagai upaya dilakukan, di aspek pendidikan antikorupsi, KPK berkolaborasi dengan banyak pihak.

"Mulai dari KLPD sebagai regulator, sekolah atau perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, hingga Masyarakat sebagai objek sasaran dari pendidikan antikorupsi ini," kata Ali.

Kemudian aspek pencegahan dari berbagai identifikasi, kajian, dan rekomendasi KPK.

"Tentunya menuntut keseriusan semua pihak untuk berkomitmen menindaklanjutinya, guna menutup celah-celah rawan korupsi. Sehingga kita bisa menciptakan praktik-praktik good governance," ujarnya.

Sementara di aspek penindakan, KPK bersama aparat penegak hukum memiliki tanggungjawab bersama melaksanakan proses hukum terhadap perbuatan korupsi dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dibanding Demokrat-PKS, Pengamat Sebut NasDem Paling Mungkin Melipir dari Koalisi Perubahan

"Yang bertujuan untuk memberikan efek jera para pelakunya dan pengoptimalan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)," kata Ali.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.