Menu


Apakah Boleh Memakan Hadyu Setelah Dikurbankan? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Memakan Hadyu Setelah Dikurbankan? Ini Penjelasannya

Kredit Foto: Unsplash/Ibnu al-Rasyid

Konten Jatim, Depok -

Istilah hadyu mengacu kepada seseorang yang ingin mengurbankan hewan ternak ketika mereka pergi ke Tanah Suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Hadyu sendiri juga bisa dibilang cukup serupa dengan ibadah kurban yang biasa ditemukan ketika Idul Adha. Dari segi tumbal, orang-orang yang melakukan hadyu umumnya bisa memakai unta, sapi, domba maupun kambing.

Baca Juga: Apa Itu Hadyu? Menumbalkan Kurban di Tanah Suci Mekkah

Tujuan dari hadyu adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk itu, alangkah baiknya seseorang mengurbankan hewan-hewan ternak terbaik yang bisa diberikan. Persyaratan dari hewan ternak yang dikurbankan adalah berusia di atas 2 tahun dan tidak punya cacat.

Dan karena tujuan hewan tersebut dikurbankan karena Allah SWT, biasanya timbul pertanyaan seperti "apakah boleh atau tidak memakan hadyu setelah dikurbankan?" Mengutip Republika pada Jumat (3/2/2023), jawabannya adalah, boleh.

Baca Juga: Apa Tujuan Seseorang Bermazhab? Penting untuk Dipahami

Disebutkan kalau para ulama sepakat untuk mengizinkan memanfaatkan bagian-bagian dari hadyu, mulai dari kulit, tulang dan daging. Jadi, di sini bisa disimpulkan bahwa orang-orang boleh memakan daging yang sudah dikurbankan untuk hadyu.

Bahkan dijelaskan kalau orang-orang selain disunnahkan untuk memberikan daging untuk hadyu tersebut kepada orang lain di sekitar mereka, juga untuk memakan daging tersebut.

Tentu saja pemilik daging hadyu ini juga diizinkan untuk menyedekahkan seluruh daging yang dikurbankan, alias tidak memakan daging atau memanfaat bagian dari hewan seperti kulit, tulang dan bagian-bagian lain yang sekiranya bermanfaat.

Baca Juga: 4 Mazhab Terbesar dalam Agama Islam. Apa Saja?

Jadi, dalam kasus ini yang dapat makan daging tersebut yaitu para fakir serta  rombongan jemaah Haji lainnya kecuali keluarga pemilik hadyu.

Tetapi, perlu diketahui kalau meskipun boleh memberikan daging kepada orang lain, orang yang melakukan hadyu ini dilarang untuk memperjualbelikan kurbannya. Hal ini sudah disepakati Ulama dan bertentangan dengan tujuan hadyu.

Baca Juga: Apa Itu Mazhab? Pemahaman Cendekiawan Islam soal Hukum Agama?