Menu


Kenapa Cak Imin Minta Jabatan Gubernur Dihapus? Ternyata Hanya Salah Kaprah

Kenapa Cak Imin Minta Jabatan Gubernur Dihapus? Ternyata Hanya Salah Kaprah

Kredit Foto: DPR RI

Konten Jatim, Depok -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal dengan panggilan Cak Imin mengeluarkan pernyataan kontroversial di mana dirinya mengusulkan pemerintah untuk menghapus jabatan Gubernur.

Menyadur Suara.com pada Kamis (2/2/2023), ucapan tersebut dilontarkan pada Senin (30/1/2023), dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Sontak pernyataan Cak Imin menuai reaksi keras dari banyak pihak.

Baca Juga: Profil Jeffrie Geovanie, Politikus Senior Yang Gabung PSI

Tidak sedikit kalangan politikus dan gubernur yang mengecam pernyataan Cak Imin. Bahkan ada di antara mereka yang berikan respon menohok akibat ketidaksetujuan terhadap pernyataan tersebut.

Apa yang menjadi penyebab Cak Imin meminta jabatan Gubernur dihapus? Rupanya, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid, ucapan Cak Imin terkait penghapusan jabatan Gubernur ternyata banyak salah ditangkap oleh orang-orang.

Baca Juga: Profil Raja Juli Antoni, Kader PSI Yang Jadi Wakil Menteri

Hasanuddin Wahid menjelaskan kalau maksud Cak Imin dalam penghapusan jabatan Gubernur bukan berarti menghapus jabatan Gubernur, melainkan menghapus pemilihan Gubernur (Pilgub) yang hadir beberapa tahun sekali.

Tujuannya adalah demi mengurangi anggaran pemerintah yang dianggap “tidak perlu”. Dan terkait pemilihan Gubernur dari sebuah wilayah itu sendiri, bisa dilakukan baik itu oleh Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sistem tersebut, menurut PKB, selain bisa mengurangi dana Pilgub, juga dinilai lebih efisien. Itu alasan kenapa PKB sedang mengkaji dan menganalisis terkait kemungkinan untuk menghapuskan Pilgub yang sudah ada sejak lama.

Baca Juga: Profil Grace Natalie, Mantan Jurnalis Yang Jadi Politikus PSI

Lebih lanjut, Cak Imin juga mengusulkan kalau pemilihan umum (Pemilu) hanya diperuntukan bagi presiden, legislatif, bupati dan wali kota saja. Pilgub ditiadakan karena dianggap melelahkan dan akan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024