Menu


Kenapa DPR Minta Kepala BRIN Diganti? Berikut Permasalahannya

Kenapa DPR Minta Kepala BRIN Diganti? Berikut Permasalahannya

Kredit Foto: BRIN

Konten Jatim, Depok -

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan pernyataan cukup kontroversial setelah mereka meminta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk diganti. Apa sebenarnya permasalahan BRIN sampai-sampai harus mengganti kepala lembaga?

Berdasarkan informasi dari laman resmi DPR dan sumber-sumber lain, dikutip pada Rabu (1/2/2023), adalah Mulyanto, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang meminta pencopotan Kepala BRIN saat ini, Laksana Tri Handoko.

Baca Juga: Profil BRIN, Lembaga Yang Bertanggung Jawab Terhadap Riset di Indonesia

Pernyataan tersebut dilontarkan dalam Rapat Dengan Pendapat Komisi VII DPR yang juga dihadiri Laksana Tri Handoko, berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (30/1/2023) lalu.

Mulyanto mengatakan kalau BRIN dinilai tidak bijak dalam memanfaatkan anggaran yang sudah diberikan untuk lembaga tersebut. Sebagai catatan, dana yang didapatkan BRIN untuk melakukan riset dan penelitian mencapai Rp. 6 triliun.

Baca Juga: Pantai Balekambang yang Cantik di Malang: Aktivitas, Mitos, dan Rute

Sayangnya, Mulyanto menganggap kalau keberadaan BRIN yang efektif pada 2021 lalu, hingga saat ini belum memberikan hasil apapun. Malah, justru BRIN diisukan mengalami sejumlah masalah yang terjadi dalam badan internal lembaga.

Diketahui BRIN memiliki konflik antar anggota sampai tidak transparan dalam menyebutkan dana yang sudah dipakai. Program yang dibuat dari lembaga tersebut juga terbilang tidak jelas dan dinilai tidak membuahkan hasil bermanfaat bagi Indonesia.

Bahkan, mereka sempat menyinggung isu perkiraan cuaca yang sempat viral pada akhir Desember 2022 lalu. Perkiraan cuaca tersebut seharusnya masuk ke ranah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Apalagi, prediksi dari salah satu peneliti BRIN ini meleset dan dipertanyakan oleh khalayak luas.

Baca Juga: Menilik Pantai Cantik Balekambang, Tanah Lot-nya Malang

Komisi VII DPR menganggap kalau itu salah satu bukti yang cukup kuat untuk melihat inkompetensi BRIN sebagai lembaga berbasis penelitian, riset dan ilmu pengetahuan.

Dengan alasan tersebut, Komisi VII DPR mengusulkan untuk melakukan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BRIN serta mengganti Laksana Tri Handoko selaku Kepala Lembaga dengan nama lain yang dianggap lebih kompeten.

Baca Juga: Spot Wisata di Bukit Kapur Arosbaya, Rute, dan Tiket Masuknya

Usulan tersebut disetujui oleh seluruh Anggota Komisi VII DPR yang hadir dalam rapat tersebut, setelah diketuk palu oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). Laksana Tri Handoko sendiri belum berbicara banyak terkait pengunduran dirinya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO