Menu


KPK Ingatkan Kemenag-BPKH Sosialisasikan Biaya Haji dengan Jelas

KPK Ingatkan Kemenag-BPKH Sosialisasikan Biaya Haji dengan Jelas

Kredit Foto: Saudigazette

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus jelas dalam melakukan sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023)

Baca Juga: KPK Mengundang Menteri Agama dan Kepala BPKH Untuk Membahas Masalah Haji

"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp 69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," kata Ghufronpula.

Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp 35 juta hingga Rp 40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.

Baca Juga: Menyoal Rencana Kenaikan Ongkos Haji, Rizal Ramli: Kalau Ada Reaksi Mundur, Kalau Ndak ya Lanjutkan

Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.

Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 98 juta.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.