Menu


Salah Paham Soal ‘Pengusul’ RUU Omnibus Kesehatan: Menkes Pura-Pura Tidak Tahu

Salah Paham Soal ‘Pengusul’ RUU Omnibus Kesehatan: Menkes Pura-Pura Tidak Tahu

Kredit Foto: Dok iStockphoto

Konten Jatim, Jakarta -

Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diketahui akan menggunakan metode omnibus. Metode ini pun disebut-sebut sebagai usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, ketika rapat antara Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadiki dilaksanakan, anggota Komisi IX Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini menegaskan bahwa usulan metode itu bukan dari DPR, melainkan dari pemerintah.

"Menkes ini pura-pura tidak tahu saja Pak Ketua (Komisi IX), maaf Pak Ketua, Baleg itu tidak pernah menyiapkan rancangan undang-undang setahu saya, ndak ada timnya di sana, ndak ada. Pasti dari pemerintah ini," ujar Yahya dalam rapat kerja dengan Menkes, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Menkes Beri Sinyal Vaksin Covid Booster Bakal Berbayar

Kemudian, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris meluruskan, bahwa RUU omnibus Kesehatan saat ini sedang dirumuskan Baleg agar menjadi inisiatif DPR. Sehingga wajar jika Budi belum memiliki draf resmi.

Yahya kemudian menimpali Charles dan mengatakan bahwa Budi pura-pura tidak tahu mana draf yang asli. "Sebentar Pak Ketua, ini kan main belakang Pak Ketua. Pak Menkes ini pura-pura tidak tahu saja Pak Ketua," ujarnya.

Adapun jawaban sebelum pernyataan Yahya, Budi mengatakan, bahwa pemerintah telah menerima berbagai aspirasi dalam upaya perbaikan sektor kesehatan. Sehingga, poin-poin tentang perbaikan tersebut selalu berubah.

Baca Juga: Menkes Ungkap Enam Alasan Dukung RUU Omnibus Kesehatan

"Sehingga kita nggak tahu mana yang pas sih sebenarnya, yang akhirnya akan keluar. Nah tadi di belakang kita juga ketemu teman-teman Baleg, kalau bisa dikeluarkan resminya seperti apa, sehingga responnya kita seperti apa," ujar Budi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan