Menu


Dalil Tentang Transaksi Tadlis, Bukti Dilarangnya Penipuan Informasi dalam Jual-Beli

Dalil Tentang Transaksi Tadlis, Bukti Dilarangnya Penipuan Informasi dalam Jual-Beli

Kredit Foto: Pexels/Dario Méndez

Konten Jatim, Jakarta -

Dalam Islam, Muslim diajarkan untuk jujur dalam berniaga dan berbisnis. Hal ini bertolak belakang dengan praktik tadlis yang merupakan penipuan berbasis informasi yang tak lengkap antara kedua pihak.

Tadlis sendiri ialah salah satu bentuk penipuan berupa informasi yang tak lengkap (asymmetric information), di mana salah satu pihak tak tahu informasi yang diketahui pihak lain. Misalnya, informasi kuantitas, kualitas, dan lainnya.

Baca Juga: 4 Fakta Pembakaran Al-Qur’an di Swedia yang Dikecam: Ternyata Tak Cuma Sekali Meski Diprotes

Adapun, terdapat berbagai dalil yang melarang adanya jual beli tadlis dalam berbagai bentuk, secara langsung maupun tak langsung. Bahkan, Islam tak menganggap seseorang sungguh memeluk agama Islam jika melakukan penipuan dalam jual-beli.

Rasulullah SAW. sendiri selalu mendoakan umatnya agar mendapat berkah selama mau bekerja dengan cara yang halal. 

 اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا » سنن أبو داود

Ya Allah, berkatilah umatku yang berangkat berusaha pagi-pagi”. Ini seperti dikutip dari Darunnajah.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya

Mencari rezeki dengan cara yang halal juga berarti tak haram secara zat dan cara memperolehnya dibenarkan oleh syariat. Mencari rezeki dengan cara yang haram ialah dengan mencuri, menipu, merampas, korupsi, risywah (hasil menyuap), ihtikar, tadlis, berjudi, riba, dan lain sebagainya.

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait