Menu


Dipertanyakan Banyak Pihak, Kini Giliran Kader Golkar Tanya Kewenangan MK Soal Sidang Sistem Proporsional Terbuka

Dipertanyakan Banyak Pihak, Kini Giliran Kader Golkar Tanya Kewenangan MK Soal Sidang Sistem Proporsional Terbuka

Kredit Foto: Akurat.co

Konten Jatim, Depok -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak terkait kewenangan mereka soal pengadaan sidang sistem pemilu proporsional terbuka. Pertanyaan tersebut kali ini datang dari seorang kader Partai Golkar.

Menyadur Akurat.co pada Senin (23/1/2023), Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzi mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi (MK) punya wewenang untuk menggelar persidangan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Berpotensi Geser Nama Ini Sebagai Cagub DKI

"Nah bagi saya bukan masalah tertutup dan terbuka. Tapi memastikan apakah MK punya wewenang nggak terhadap persidangan itu. Gugatan soal sistem pemilu seharusnya ada di ruang politik dibahas DPR dan pemerintah," paparnya saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (20/01/2023).

Muhammad Fauzi mengatakan, jika persoalan sistem proporsional tertutup diputuskan oleh MK, maka anggota DPR tidak bisa membahas lagi. Padahal seharusnya, hal ini diserahkan kepada pembuat undang undang. 

Baca Juga: Pengamat: Kehadiran Ridwan Kamil Tingkatkan Elektabilitas Golkar di Jawa Barat

"MK jangan sampai memutuskan sesuatu yang bukan wewenangnya. Sebenarnya cukup aneh hal ini terjadi. Pemerintah harusnya punya sikap," tambah anggota Komisi V DPR ini. 

Bagi partai, kata Muhammad Fauzi, jika keputusannya proporsional tertutup, maka pemilih hanya akan mencoblos ke partai bukan caleg. Di kertas suara yang disajikan oleh penyelenggara pemilu adalah gambar partai. Gambar para calon sudah hilang. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pasang Target Ambisius untuk Golkar dalam Pemilu 2024

"Setiap sistem pasti ada kekurangannya. Mari kita memperbaiki hal-hal yang perlu kita perbaiki. Jangan malah membuat masalah baru dalam menyelesaikan masalah," tandasnya. 

Dirinya menyarankan, agar semua pihak terkait mencoba membandingkan, hasil tiga kali  pemilu dengan sistem terbuka. Seperti apa  produk anggota dewannya. Bandingkan juga dengan produk anggota DPR dengan sistem tertutup, seperti apa hasilnya. 

Selain itu, jika proporsional tertutup kembali diberlakukan, maka akan mengarah dan memperkuat  oligarki partai. Pengurus partai menjadi seksi, bahkan akan terjadi transaksi-transaksi politik, dalam proses pencalegan.  Bahkan lebih jauh, Muhammad Fauzi mencurigai isu proporsional tertutup, sebagia sasaran agar pemilihan presiden dipilih kembali oleh DPR MPR, bukan lagi oleh rakyat.

Baca Juga: Anggota Keluarga Jelaskan Kronologi Pelecehan, Warganet Ini Tuding Keluarga Tidak Mau Disalahkan

Sementara itu aktivis senior demokrasi Ray Rangkuti mengatakan, argumen yang pro sistem pemilu tertutup adalah konsolidasi partai, meminimalisasi biaya, desain presidensialisme, dan mencegah liberalisasi politik. 

"Sementara argumen  yang menolak ada 12 argumen penolakan. Namun sebelum ke situ, pengajuan gugatan oleh 6 orang itu tidak punya kedudukan hukum yang kuat karena mereka bukan mewakili partai dan belum pernah dirugikan secara materil," papar Ray Rangkuti. 

Baca Juga: WNI Lecehkan Perempuan Ketika Umrah, Anggota Keluarga Beberkan Kronologi Peristiwa

Di sisi lain, Ray Rangkuti juga memprediksi MK akan menolak gugatan sistem proporsional terbuka itu. Pasalnya, materi yang digugat, bukan elemen mendasar dalam membangun demokrasi, tetapi hanya masalah teknis atau hanya masuk pada elemen ketiga. 

"Biasanya MK akan menyidangkan hal yang mendasar dari penguasa demokrasi. Kalau menyangkut hak dasar warga negara maka MK berhak menggelar sidang," tandasnya.

Baca Juga: Di Bawah Ancaman Resesi Ekonomi, Pakar Sebut Indonesia Aman Asal…

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.