Menu


Cak Imin Berpendapat Tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Nasib Perangkat Desa

Cak Imin Berpendapat Tentang Masa Jabatan Kepala Desa dan Nasib Perangkat Desa

Kredit Foto: DPR RI

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi perjuangan kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

Penambahan yang dimaksud itu untuk satu periode, dengan batasan maksimal dua periode.

Baca Juga: PKB: Ma'ruf Amin Nyatakan Dukungannya Kepada Muhaimin di Pemilu 2024

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan untuk sementara ini yang akan diakomodir adalah aspirasi soal masa jabatan kades.

Sementara itu, untuk aparatur desa akan ditata lebih baik dan maksimal.

“Masa jabatan perangkat desa enggak bisa disamakan dengan masa jabatan kades karena posisinya berbeda. Posisi kades adalah jabatan politik, sementara perangkat desa bukan jabatan politik,” kata Cak Imin, Rabu (18/1).

Cak Imin pun menjamin, dalam revisi UU Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) dia akan memasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.

Menurut Cak Imin, perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa.

Baca Juga: Muhaimin Menargetkan PKB Mengalahkan Perolehan Suara Gerindra Pada Pemilu 2024

Pria kelahiran Jombang, 24 September 1966 itu berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.