Menu


Eksplanasi: Apakah Sepeda Motor Mesti Bayar Jika ERP Jakarta Diterapkan?

Eksplanasi: Apakah Sepeda Motor Mesti Bayar Jika ERP Jakarta Diterapkan?

Kredit Foto: Unsplash/Revan Pratama

Konten Jatim, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Saat ini, prosesnya masih dibahas di DPRD DKI Jakarta secara masif.

Adapun menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, seperti dilansir dari Antara, mengungkap masih ada tujuh tahapan yang mesti dilalui kebijakan ERP sebelum bisa diterapkan.

Baca Juga: Apa Saja Keuntungan ERP untuk Jakarta? Ini Penjelasan Dishub

Meski begitu, publik mulai bertanya-tanya soal ketentuan pengendara motor jika melewati jalan-jalan yang nantinya telah diberlakukan ERP. Apakah wajib bayar?

Pasalnya, tak semua kendaraan bakal dikenakan tarif layanan saat jalan berbayar elektronik itu diterapkan. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 15, ada beberapa kendaraan yang digratiskan ketika melintas di jalanan berbayar Jakarta.

Kendaraan-kendaraan tersebut ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Itu ERP? Sistem Yang Diklaim Bisa Kurangi Kemacetan

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum plat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Ambulans
  • Mobil jenazah, dan
  • Pemadam kebakaran

Sementara itu, pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, dalam pasal 13, akan dikenakan tarif layanan. Besarannya akan diatur lewat Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Menaker Mengatakan Perppu Ciptaker Akan Memiliki Aturan Mengenai Gaji dan Outsourcing

Jadi, motor tidak termasuk kendaraan yang akan digratiskan saat ERP diberlakukan, alias akan membayar sesuai tarif. 

Adapun draf tersebut menyebutkan waktu pemberlakuan jalan berbayar ialah setiap hari mulai pulul 05:00 WIB sampai 22:00 WIB. ERP pun rencananya bakal diterapkan di jalan berikut:

Baca Juga: Sekjen Gerindra Buka Suara Soal Hubungan Sandiaga-Prabowo Usai Diterpa Isu ‘Pindah Partai’

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan